Klarifikasi Kadis PMPTSP Kab. Parimo Terkait Pemberitaan Pemotongan Dana TPP
PARIGI MOUTONG - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong Aswini Dimpel, memberikan klarifikasi langsung terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bertempat diruang staf ahli kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (13/06/2024).
Berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial, bahwa adanya pemotongan 5 - 100% dana Tambahan Penghasilan Pegawai pada salah seorang ASN selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMPTSP.
Berikut klarifikasi Kadis PMPTSP. Aswini Dimpel, mengatakan pada bulan Januari minggu ke tiga Kepala Bidang saya memang sudah tidak aktif di kantor sepenuhnya, jadi di bulan Januari kita melakukan evaluasi sampai dengan bulan Maret 2024.
\"Kami telah melakukan tindakan panggilan 1, panggilan 2 karna tidak aktif kerja, dan kita sebagai ASN dituntut kinerja serta dituangkan dalam laporan harian, adapun mengenai penerimaan TPP kami berikan full di bulan Januari sampai Maret 2024 mengingat disaat itu menghadapi suasana lebaran. \"ujar Aswini.
Lanjutnya, seperti diketahui bersama bahwa setiap akhir tahun seluruh ASN memasukan Laporan Harian - TPP sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) saya sudah meminta laporan harian kinerja tahun 2023 akan tetapi tidak naik juga, saya masih sabarin dalam hal ini mencoba melakukan pembinaan interen dan diproses oleh kasubag kepegawaian serta sekretaris, kebijakan itupun tidak ada efek apapun.
Kemudian, secara aturan sudah harus ditegakkan kebijakan restart pemulihan bukan pada satu orang tapi semua dan saya tau itu tidak gampang dan beresiko, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Perbub Nomor 12 tahun 2024 tentang pemberian TPP, serta Perbup Nomor 4 tahun 2023 pasal 22 tentang Penilaian Produktivitas Kerja, maka absensi dan perhitungan pemotongan TPP sesuai dengan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh Kasubag Kepegawaian dan ini berlaku untuk semua ASN di lingkup Dinas PMPTSP.
Dikatakannya, pemotonngan tpp bukan kemauan Aswini tapi itu adalah perintah dari pada aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 dan Perbub Nomor 12 tahun 2024, dan mengenai kemana pemotongan itu tidak masuk di kantong pribadi Kepala Dinas, Bendahara dan Kasubag maupun Kabid-kabid lain itu pemotongan sudah otomatis kembali ke Kas Daerah, apalagi sekarang dengan perubahan regulasi untuk penganggaran tidak ada lagi istilah pegang uang di Dinas semua berproses LS langsung masuk di rekening masing-masing.
\"Saya berharap berita ini jangan melebar dan simpangsiur supaya tidak lebih keliru,\"tutupnya.
Sumber : DINAS KOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG/Vidya,Ika.
Admin