Investasi Durian di Parigi Moutong: Keuntungan Pengusaha Tak Sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Parigi Moutong, MegaMediaSulawesi - 21 Maret 2025 – Investasi dari sejumlah perusahaan pengolahan durian yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) saat ini tampak hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha, namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong. Meskipun sektor ini dianggap potensial untuk meningkatkan PAD, kenyataannya kontribusi investasi tersebut masih dirasakan minim.
Peringatan Hari Durian yang dilaksanakan beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong menjadi titik awal terbukanya peluang investasi bagi perusahaan-perusahaan pengolahan durian untuk beroperasi di daerah ini. Dengan penuh sambutan, Pemda Parigi Moutong menerima perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun dalam prosesnya, beberapa perusahaan tampaknya mendapatkan kemudahan administratif yang mempermudah mereka untuk beroperasi di wilayah ini.
Namun, meskipun sudah beroperasi cukup lama, sejumlah perusahaan pengolahan durian tersebut belum menunjukkan dampak yang jelas terhadap PAD daerah. Menurut pemberitaan sebelumnya, hingga kini banyak perusahaan tersebut yang belum memiliki dokumen-dokumen penting seperti Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi sorotan mengingat banyak pekerja lokal yang terlibat dalam operasional perusahaan-perusahaan durian tersebut. Ketidakhadiran dokumen PKWT di sejumlah perusahaan menunjukkan kurangnya jaminan bagi tenaga kerja dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, yang seharusnya menjadi perhatian bagi Pemda dan pengusaha.
Moh. Yasir, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, mengakui adanya permasalahan ini. Dalam wawancara dengan media ini pada Jumat, 21 Maret 2025, Yasir menyatakan bahwa Pemda akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Parigi Moutong, guna memastikan bahwa kontribusi mereka terhadap PAD benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat.
“Hanya tinggal Pajak Bangunan saja yang bisa kita peroleh dari seluruh perusahaan durian didaerah ini. Kami sudah berkonsultasi hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasilnya, karena ada UU nomor 1 tahun 2023 ini, pendapatan dari kegiatan lainnya yang dilakukan sejumlah perusahaan didaerah ini, sudah menjadi milik pusat, dan kita hanya tinggal menunggu bagi hasil saja,” terangnya.
Pemda Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan pengusaha tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan PAD.
Editor : MMS/Gar
Admin